MELINDUNGI PROFESI GURU
Oleh :SetyaRistanto, S.Pd.
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
tentang perlindungan Bagi Guru. Pada Pasal 2 ayat 2
Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa perlindungan guru
mencakup empat hal yakni perlindungan hokum dari kekerasan, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kekayaan intelektual.








