Sabtu, 09 Mei 2020

Melindungi profesi guru


MELINDUNGI PROFESI GURU
Oleh :SetyaRistanto, S.Pd.
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Bagi Guru. Pada Pasal 2 ayat 2 Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa perlindungan guru mencakup empat hal yakni perlindungan hokum dari kekerasan, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, ada/ataupihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Selanjutnya mengenai perlindungan profesi  merupakan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,  pembatasan dalam menyampaikan pandangan,  pelecehan terhadap profesi dan/atau  pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Kemudian perlindungan keselamatan  mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,  kebakaran padawaktukerja, bencana alam,  kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lainya. Sedangkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual  itu berupa perlindungan terhadap hak cipta dan/atau  hak kekayaan industri.
Terbitnya Permendikbud perlindungan guru merupakan langkah maju dan positif yang diambil oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pengalaman pahit sejumlah guru menghadapi tuntutan hukum. Akan tetapi menurut saya upaya yang dilakaukan tidak hanya sampai disitu. Lebih dari hal tersebut yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah komitmen dalam pelaksanaan perlindingan guru. Permendikbud nomor 10 tahun 2017 pasal mengatakan perlindungan merupakan kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi dan/atau Masyarakat. Semuanya harus sanggup melaksanakan kewajiban tersebut. Mereka semua tak boleh acuh pada perlindungan guru. Mereka semua harus memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan Permendikbud ini.
Akan tetapi belum banyak yang mengetahui tentang terbitnya Permendikbud perlindungan guru ini. Bahkan cukup banyak guru yang tidak tahu tentang terbitnya Permendikbud perlindungan guru ini. Apalagi untuk guru yang berada di daerah terpencil seperti di tempat tugas saya. Saat ini perlu ada sosialisasi lebih supaya guru dapat mengetahui dan memahami Permendikbud ini. Soasialisasi dapat dilaksanakan melalui workshop ataupun seminar kepada guru – guru di seluruh Indonesia. Workshop dan seminar mengenai Permendikbud tentang perlindungan guru perlu dilaksanakan sebanyak mungkin.

1 komentar:

  1. Fragrances together with Oud, Grand Soir, and Amyris are additionally beloved by fans of the home. The lodge might be refashioned into 83 spacious rooms and suites. At Ameristar Casino Hotel East Chicago you'll discover one of the best gaming action and pleasure in all of Chicagoland, with more than 1,000 state-of-the-art 온라인카지노 slot machines with denominations starting from one cent to $100.

    BalasHapus

AKSI NYATA PENGELOLAAN PROGRAM BERDAMPAK PADA MURID

  SETYA RISTANTO,S.Pd CGP ANGKATAN 4 SDN GONGGANG 3 KABUPATEN MAGETAN Nama Program : Program Entrepreneur Days di SDN Gonggang 3 ...